Polri Buru 2 DPO Kurir Narkoba 64 Kg Jaringan Malaysia, Lemahnya Pengawasan?

Personel Bareskrim Polri saat merilis kasus narkoba jaringan internasional (Ilustrasi). (Foto: RSS)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kurir narkotika jaringan Malaysia ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penyelundupan 64 kilogram sabu ke wilayah Indonesia di Jakarta baru-baru ini.

Langkah pengejaran ini memicu kritik tajam mengenai efektivitas pengamanan perbatasan dan kesigapan aparat di lapangan, mengingat para pelaku berhasil meloloskan diri meskipun barang bukti dalam jumlah besar telah teridentifikasi.

Kegagalan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara mencerminkan adanya celah koordinasi yang kronis dalam memutus mata rantai sindikat internasional yang terus menjadikan Indonesia sebagai target operasi utama mereka.

Publik kini menuntut transparansi dan hasil nyata dari perburuan ini, bukan sekadar penambahan daftar buron yang seringkali berakhir tanpa kejelasan penyelesaian hukum yang tuntas.