Penataan IUP: Pemulihan Lingkungan atau Bagi-Bagi Lahan Baru?

Laporan pencabutan IUP yang menuai pertanyaan mengenai transparansi kriteria dan potensi motif redistribusi lahan kepada pihak tertentu. (Foto: economy.okezone.com)

JAKARTA – Pemerintah mengklaim pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan sebagai langkah tegas penataan sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan. Namun, narasi ini patut dipertanyakan karena transparansi kriteria pencabutan masih sangat minim. Alih-alih murni konservasi, langkah ini rentan menjadi alat tekanan politik bagi pemegang izin lama. Tanpa pengawasan independen, klaim pembenahan ini berisiko menjadi retorika tanpa dampak nyata pada pemulihan ekosistem hutan yang telanjur rusak akibat aktivitas ekstraktif masif sebelumnya.

Pola pencabutan massal yang dilaporkan Bahlil Lahadalia mengindikasikan adanya upaya sentralisasi kontrol lahan di tangan eksekutif. Motif utamanya sering kali bukan lingkungan, melainkan realokasi lahan kepada entitas yang lebih selaras dengan agenda politik penguasa saat ini. Data menunjukkan ribuan IUP dicabut sejak 2022, namun proses redistribusinya tertutup bagi publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penataan izin hanya pintu masuk bagi konsolidasi kekuatan ekonomi baru, di mana aktor-aktor tertentu di lingkaran kekuasaan diuntungkan secara langsung.