Mendikdasmen Batasi Gadget di Sekolah: Solusi atau Sekadar Formalitas?

Ilustrasi siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah yang kini mulai dibatasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18/2026. (Foto: RSS)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18/2026 di Jakarta guna membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah bagi seluruh siswa demi mendorong pemanfaatan teknologi yang lebih bijak dan terarah.

Namun, langkah ini dipandang kritis sebagai kebijakan yang bersifat reaktif dan tambal sulam karena hanya fokus pada restriksi fisik tanpa dibarengi penguatan kurikulum literasi digital yang mendalam bagi pengajar maupun peserta didik.

Implementasi aturan ini juga berisiko memperlebar kesenjangan akses informasi dan metode pembelajaran modern, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas penunjang selain gawai pribadi.

Efektivitas kebijakan ini patut dipertanyakan jika pemerintah tidak segera menyediakan panduan teknis yang jelas serta pengawasan ketat agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi beban administratif baru bagi pihak sekolah.