JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18/2026 di Jakarta guna membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah bagi seluruh siswa demi mendorong pemanfaatan teknologi yang lebih bijak dan terarah. Namun, langkah ini dipandang kritis sebagai ...
