NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara tegas melarang keras aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Nusantara, pada Minggu (6/9/2026), guna menghentikan ancaman kebakaran hutan yang meluas di area Bukit Tengkorak selama sepekan terakhir.
Langkah reaktif ini diambil setelah Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mendeteksi sejumlah titik api yang terus berpindah lokasi.
Munculnya titik api yang dinamis ini mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan perlindungan zona hijau yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan ibu kota baru.
Ketegasan regulasi tanpa implementasi penegakan hukum yang konkret di lapangan dikhawatirkan hanya akan menjadi seruan administratif sementara kelestarian ekosistem Tahura Bukit Soeharto terus dipertaruhkan oleh tindakan ilegal.





