PASIR PANGARAIAN – Koperasi Harapan Mulya yang menaungi para petani di Rokan Hulu, Riau, dinyatakan memenangkan sengketa lahan melalui putusan perkara No. 332/Pdt.Sus-LH/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian baru-baru ini.
Meskipun Eggi Sudjana menyambut baik kemenangan hukum ini, nasib nyata para petani di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar mengingat seringnya putusan pengadilan terkendala dalam proses eksekusi lahan.
Kemenangan di atas kertas ini tidak boleh hanya menjadi kemenangan seremonial, melainkan harus dibuktikan dengan penguasaan lahan fisik yang selama ini kerap dikuasai oleh pihak-pihak dengan kepentingan modal lebih kuat.
Pengawasan terhadap tindak lanjut putusan ini menjadi krusial agar tidak ada lagi celah hukum yang justru kembali merugikan masyarakat kecil di tengah sengkarut agraria yang masih bergejolak di wilayah Riau.




