SAMARINDA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan tajam setelah memutuskan untuk menunda investigasi mendalam terkait dugaan kesengajaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut demi memprioritaskan proses pemadaman api saat ini.
Keputusan ini dinilai sangat kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum lingkungan, mengingat keterlambatan identifikasi awal di lokasi kejadian berisiko tinggi melenyapkan barang bukti vital yang seharusnya digunakan untuk menjerat aktor di balik pembakaran lahan.
Koordinator Karhutla Dishut Kaltim, Rahmadi, berdalih bahwa penyelidikan bukan kewenangan utama pihaknya, sebuah pernyataan birokratis yang mencerminkan lemahnya koordinasi serta kurangnya urgensi instansi dalam menuntaskan akar permasalahan karhutla secara responsif.
Tanpa langkah investigasi yang dilakukan secara paralel dengan pemadaman, siklus bencana tahunan ini diprediksi akan terus berulang karena lemahnya efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur.





