JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami transaksi mencurigakan terkait jual beli rumah.
Pemanggilan aktivis ini menjadi sorotan tajam karena menambah deretan panjang pihak yang terseret dalam jejaring pencucian uang hasil eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan terpidana Rita Widyasari.
Meski dalih yang mencuat adalah sekadar urusan jual beli properti, penyidik perlu membongkar apakah transaksi tersebut merupakan modus terencana untuk menyamarkan aset hasil rasuah yang merugikan negara dalam skala besar.
Publik kini mendesak ketegasan KPK untuk tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menelusuri aliran dana haram yang diduga kuat mengalir ke berbagai tokoh melalui berbagai skema bisnis yang tampak legal.





