JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Jakarta saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) dengan progres mencapai 80 persen guna memperberat sanksi pemotongan gaji bagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik.
Langkah yang diklaim bertujuan meningkatkan transparansi dan efek jera ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap rentetan skandal moralitas yang menjerat internal lembaga antirasuah tersebut.
Namun, upaya memperberat sanksi administratif berupa potong gaji dianggap hanya bersifat kosmetik dan belum menyentuh akar permasalahan integritas yang kronis di pucuk pimpinan.
Publik patut skeptis apakah aturan baru ini benar-benar menjadi instrumen pembersihan lembaga atau sekadar formalitas untuk meredam kritik tanpa memberikan sanksi pemecatan yang lebih tegas bagi pelanggar berat.



