Cara Pakai Kuota Rollover Telkomsel, Indosat, XL Setelah Putusan MK

Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator seluler memberlakukan sistem kuota rollover agar sisa internet pelanggan tidak hangus. (Foto: RSS)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta secara resmi mewajibkan seluruh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL untuk menyediakan layanan kuota rollover melalui putusan terbaru guna menghentikan praktik hangusnya sisa data internet yang selama ini merugikan jutaan pelanggan di Indonesia.

Keputusan krusial ini diambil sebagai respons atas gugatan hukum yang menuntut keadilan bagi konsumen, mengingat pengguna telah membayar penuh layanan namun sering kali kehilangan hak datanya hanya karena batasan masa aktif yang kaku.

Meskipun langkah ini merupakan kemenangan bagi publik, kebijakan tersebut sekaligus menelanjangi ketidakadilan industri telekomunikasi yang selama bertahun-tahun dibiarkan meraup keuntungan dari sisa kuota pelanggan yang kedaluwarsa tanpa kompensasi.

Kini, masyarakat harus tetap bersikap kritis dalam mengawasi implementasi teknis di setiap provider agar mekanisme rollover ini tidak disertai dengan syarat tersembunyi yang justru kembali membebani kantong konsumen.