JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Jakarta demi menghadapi eskalasi serangan siber yang kian mengkhawatirkan.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, memberikan kritik tajam mengenai ketiadaan kepastian hukum yang hingga kini masih menghantui para penyelenggara jasa internet (ISP) di tengah ancaman digital yang terus berevolusi.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena tanpa payung hukum yang kuat, para pelaku industri dibiarkan memikul beban keamanan infrastruktur sendirian tanpa perlindungan regulasi yang memadai dari negara.
Keterlambatan legislasi ini mencerminkan lemahnya prioritas pemerintah dalam memitigasi risiko keamanan nasional, yang berpotensi membiarkan kedaulatan digital Indonesia terus berada dalam posisi rentan terhadap serangan pihak luar.




