JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara mengejutkan membuka wacana skema private placement hingga penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Jakarta sebagai bagian dari proses demutualisasi untuk memperjelas status kepemilikan lembaga tersebut.
Langkah ini diambil guna menyelaraskan struktur modal bursa, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim akan tetap mengawal independensi serta menjaga nilai bagi para pemegang saham di masa mendatang.
Namun, rencana komersialisasi institusi yang berfungsi sebagai regulator mandiri (SRO) ini memicu kritik tajam terkait potensi konflik kepentingan yang tidak terhindarkan.
Publik mempertanyakan apakah netralitas BEI dalam mengawasi pasar modal tetap terjaga jika kepemilikannya kini bergeser pada kepentingan profitabilitas pemegang saham swasta atau publik.





