JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan FH, pendiri PT Dana Syariah Indonesia, di Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam skandal penyaluran pendanaan proyek fiktif yang merugikan publik.
Penahanan ini mengungkap bobroknya integritas tata kelola perusahaan yang tega menggunakan label syariah hanya sebagai kedok untuk menutupi praktik bisnis ilegal.
Penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah tersangka lain yang diduga kuat ikut berperan dalam jaringan manipulasi dana investor pada platform tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa embel-embel agama bukan jaminan keamanan investasi jika sistem pengawasan internal dan transparansi perusahaan diabaikan secara sengaja.



