JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah segera mewajibkan maskapai asing menunjuk General Sales Agent (GSA) di Indonesia guna menutup celah kebocoran pajak yang selama ini terabaikan. Langkah ini dinilai sebagai respons telat terhadap praktik maskapai luar negeri yang mengeruk keuntungan besar dari pasar domestik tanpa kontribusi fiskal yang setara. Urgensi perbaikan hubungan kerja GSA ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan otoritas penerbangan dan perpajakan nasional dalam mengendus transaksi serta pelarian potensi pendapatan negara ke luar negeri yang merugikan keuangan pusat secara masif selama bertahun-tahun.
Selain persoalan fiskal, ketiadaan GSA resmi memperparah kerentanan perlindungan konsumen saat terjadi sengketa atau kegagalan layanan penerbangan. Tanpa entitas hukum yang jelas di tanah air, publik seringkali menjadi korban ketidakpastian tanggung jawab hukum maskapai asing. Namun, kebijakan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif semata; pemerintah dituntut menjamin transparansi operasional agar kewajiban GSA benar-benar berdampak pada keadilan ekonomi, bukan justru menjadi beban birokrasi baru yang berpotensi memicu lonjakan harga tiket bagi masyarakat di tengah ketatnya persaingan industri penerbangan global saat ini.





