JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter di seluruh Indonesia mulai hari ini, 10 Juni 2026.
Langkah sepihak yang juga menyasar Pertamax Green ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi korporasi dalam menetapkan harga di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Kenaikan drastis ini dinilai sebagai bukti kurangnya kepekaan pemerintah dan Pertamina terhadap daya beli kelas menengah yang terus tergerus inflasi.
Publik kini mendesak audit terbuka atas struktur modal Pertamina guna memastikan bahwa kenaikan harga ini bukan sekadar upaya menutupi ketidakefisienan internal dengan mengorbankan kantong rakyat.





