JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menginstruksikan pengembalian dana tiket atau refund sebesar 100 persen bagi para penumpang yang gagal terbang akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di sejumlah bandara terdampak pada hari ini.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah darurat untuk meredam kerugian konsumen di tengah penutupan operasional penerbangan yang dipicu oleh sebaran abu vulkanik berbahaya.
Meski terlihat solutif, langkah birokratis ini dinilai kritikus hanya menjadi obat penawar sementara atas lemahnya manajemen mitigasi dan ketidaksiapan sistem transportasi udara nasional dalam menghadapi bencana rutin.
Pihak kementerian menegaskan bahwa seluruh maskapai dilarang keras memotong biaya administrasi apa pun dalam proses pengembalian hak penumpang tersebut.
Namun, tanpa pengawasan ketat di lapangan, instruksi ini berisiko menjadi celah bagi maskapai untuk menunda-nunda kewajiban dengan alasan prosedur internal yang berbelit-belit.
Publik menuntut adanya transparansi mengenai sanksi bagi maskapai yang tidak patuh, agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi janji manis di atas kertas di tengah kekacauan jadwal penerbangan.
Realisasi refund penuh ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Kemenhub dalam melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan secara material maupun waktu.
Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ganti rugi finansial, tetapi juga pada penyediaan solusi transportasi alternatif yang lebih tangguh dan terintegrasi saat krisis terjadi.





