JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung resmi memeriksa tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurman Herin serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta guna mendalami skandal pencucian uang senilai Rp543 miliar dan kepemilikan emas 74 kg.
Langkah ini diambil untuk membongkar aliran dana jumbo yang mencoreng institusi kejaksaan, meski publik tetap bersikap skeptis terhadap transparansi penanganan kasus yang melibatkan aktor internal ini.
Keterlibatan mantan pejabat tinggi dalam pusaran pencucian uang dan emas puluhan kilogram menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang sangat krusial di tubuh korps Adhyaksa.
Masyarakat kini menuntut agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tidak sekadar menjadi formalitas demi memulihkan citra institusi yang sudah terlanjur terpuruk.





