JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi menandatangani Kontrak Jam’iyyah sesaat setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Langkah formal ini dilakukan sebagai upaya mengikat komitmen kepemimpinan secara tertulis guna memastikan roda organisasi berjalan sesuai mandat para kiai dan warga Nahdliyin.
Meski demikian, penandatanganan kontrak ini menuai kritik tajam karena dianggap berisiko hanya menjadi seremoni administratif di tengah tingginya ekspektasi terhadap independensi organisasi.
Publik kini mempertanyakan apakah butir-butir kontrak tersebut benar-benar mampu membentengi PBNU dari intervensi politik praktis atau sekadar formalitas untuk meredam dinamika internal Muktamar.
Gus Kikin kini memikul beban berat untuk membuktikan bahwa janji dalam Kontrak Jam’iyyah tersebut akan diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata yang transparan.
Efektivitas kepemimpinannya akan diuji melalui konsistensi antara dokumen yang ditandatangani dengan langkah konkret dalam menjaga marwah NU sebagai lembaga keagamaan terbesar di Indonesia.





