JAKARTA – Pemerintah resmi memangkas pajak hiburan untuk film nasional sebesar 50 persen di Jakarta guna memperkuat ekosistem industri kreatif lokal melalui kewajiban penyaluran insentif tersebut secara langsung kepada produsen film.
Kebijakan ini secara tegas menekankan bahwa keringanan pajak tidak boleh diklaim sebagai tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film yang selama ini mendominasi arus pendapatan.
Namun, langkah ini perlu dikritisi karena tanpa sistem pengawasan dan audit yang transparan, terdapat risiko besar bahwa dana insentif hanya akan terserap di manajemen bioskop tanpa pernah menyentuh para sineas.
Pemerintah harus menjamin bahwa regulasi ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas yang justru memperlebar jurang ekonomi antara pemilik modal jaringan bioskop besar dengan rumah produksi independen.




