DEPOK – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Little Aresha, di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan penyalahgunaan izin operasional daycare yang berujung pada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan manipulatif ini membuktikan lemahnya pengawasan yayasan yang lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan serta hak-hak dasar anak.
Izin yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan peruntukan layanan penitipan anak, sehingga standar prosedur operasional dan keamanan bagi balita terabaikan sepenuhnya.
Keadilan bagi para korban kini bergantung pada ketegasan hukum dalam menghukum praktik ilegal yang bersembunyi di balik institusi pendidikan dan pengasuhan anak.




