SAMARINDA – Sejumlah warga binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara resmi menerima pengurangan masa pidana atau remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan pemenuhan syarat administratif di berbagai lembaga pemasyarakatan setempat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum motivasi bagi narapidana, namun pemerintah perlu memastikan bahwa remisi bukan sekadar solusi administratif instan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas penjara yang terus terjadi.
Pihak berwenang menginstruksikan para penerima pengurangan masa hukuman tersebut untuk terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan serius agar benar-benar siap secara mental saat kembali ke lingkungan masyarakat.
Meski demikian, pengawasan ketat terhadap integritas proses penilaian remisi tetap krusial agar kebijakan ini tidak mencederai rasa keadilan publik dan benar-benar menjamin efek jera bagi para pelaku kriminal.




