JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyambangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta guna meminta pendampingan serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menghindari potensi penyimpangan hukum.
Langkah preventif ini justru memicu kritik tajam yang mempertanyakan sejauh mana kesiapan sistem tata kelola internal BGN dalam mengelola anggaran jumbo tanpa harus terus bersandar pada institusi penegak hukum.
Permintaan supervisi ini seolah memberikan sinyal bahwa program andalan tersebut memiliki celah kerawanan korupsi yang tinggi, sehingga membutuhkan “tameng” hukum sejak dini sebelum distribusi dimulai.
Masyarakat kini menunggu apakah kolaborasi dengan Kejagung ini benar-benar menjamin transparansi atau justru hanya menjadi formalitas birokrasi untuk mengamankan pejabat dari jeratan hukum di masa depan.




