MK Perintahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah, Akankah Pemerintah Patuh?

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU APBN mengenai anggaran pendidikan. (Foto: Ilustrasi/Humas MK) (Foto: RSS)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan Pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan nasional paling lambat pada APBN 2028 dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Jakarta, Kamis (30/07).

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya tegas untuk melindungi mandat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen agar tidak tergerus oleh beban pembiayaan program baru tersebut.

Namun, putusan ini memicu skeptisime publik mengingat rekam jejak pemerintah yang memiliki riwayat buruk dalam mematuhi putusan-putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ketidakpatuhan di masa lalu menjadi alarm keras bagi demokrasi, mempertanyakan apakah penguasa akan tunduk pada aturan main anggaran atau kembali menggunakan celah politik untuk mengakali putusan hukum demi ambisi program mercusuar.