KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jasindo yang merugikan negara miliaran rupiah. (Foto: RSS)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) di Jakarta, yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.

Langkah tegas ini kembali menelanjangi borok laten di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seolah tidak pernah belajar dari skandal-skandal sebelumnya.

Praktik lancung berupa pemberian komisi agen fiktif ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem pengawasan internal dan integritas pejabat di Jasindo maupun Pelni.

Publik menuntut agar KPK tidak hanya berhenti pada penahanan seremonial, melainkan mengusut tuntas aliran dana tersebut hingga ke akar-akarnya demi memutus rantai korupsi sistemik yang terus menggerogoti aset negara.