SAMARINDA – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencatatkan kerugian negara dalam skala besar pada Selasa lalu.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang mengungkap bagaimana praktik penambangan ilegal ini berjalan secara sistematis tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Kasus ini menjadi potret buruk rapuhnya tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur yang tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga secara nyata merampok pendapatan negara demi keuntungan segelintir oknum.
Publik kini menanti keberanian majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal sebagai sinyal tegas melawan mafia tambang yang selama ini kebal hukum dan merugikan ekonomi daerah.



