Kemlu RI menegaskan bahwa peningkatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer AS. Namun, pernyataan ini memunculkan keraguan logis; jika kerja sama tersebut diklaim telah “ditingkatkan”, muncul pertanyaan mengenai substansi nyata dari peningkatan tersebut apabila akses operasional krusial seperti ruang udara tetap dibatasi secara ketat.
Latar belakang penegasan ini bersumber dari upaya Kemlu untuk mengklarifikasi status kemitraan strategis yang baru-baru ini disepakati. Berdasarkan info sumber, motif utamanya adalah memastikan bahwa penguatan hubungan militer dengan AS tidak diartikan sebagai pemberian konsesi kedaulatan wilayah udara kepada pihak asing.





