JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp24.000 per kilogram yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 15 Juli 2026 guna menjaga stabilitas pasokan di pasar ritel Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas fluktuasi biaya produksi, namun efektivitasnya mulai dipertanyakan seiring terpantaunya aktivitas perdagangan di Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (18/7/2026) yang masih menunjukkan ketimpangan harga.
Penetapan harga acuan ini dinilai banyak pihak hanya sebagai solusi jangka pendek yang belum menyentuh akar masalah utama, yakni tingginya harga pakan ternak yang terus membebani margin keuntungan para peternak kecil.
Tanpa pengawasan distribusi yang ketat dan subsidi pakan yang nyata, angka Rp24.000 per kilogram tersebut berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas yang gagal melindungi konsumen maupun keberlanjutan usaha peternak.



