JAKARTA – Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah pelimpahan aset bernilai jumbo ini memicu kritik tajam mengenai sejauh mana transparansi dan komitmen penegakan hukum benar-benar ditegakkan untuk membersihkan institusi dari keterlibatan oknum petinggi.
Publik menaruh kecurigaan besar bahwa serah terima barang bukti ini jangan sampai hanya menjadi sekadar formalitas administratif yang menutupi kedalaman skandal sistemik di korps Adhyaksa.
Kini integritas aparat dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa aliran dana ratusan miliar tersebut akan diusut tuntas di persidangan tanpa ada upaya tebang pilih atau perlindungan bagi pihak tertentu.


