JAKARTA – PT Pertamina resmi menurunkan harga jual elpiji (LPG) non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli 2026 sebagai hasil evaluasi berkala mengikuti tren harga pasar global.
Penurunan harga ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pasar dan mekanisme harga yang berlaku secara internasional untuk menjaga daya beli.
Namun, langkah ini dinilai belum memberikan jaminan stabilitas ekonomi jangka panjang bagi masyarakat karena sifat harganya yang sangat fluktuatif dan sulit diprediksi.
Publik patut mempertanyakan transparansi mekanisme evaluasi berkala ini, apakah benar-benar berpihak pada rakyat atau sekadar strategi penyesuaian margin keuntungan korporasi di tengah ketidakpastian global.




