Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Tidak Logis

Ilustrasi persidangan dan kuasa hukum Jokowi yang menanggapi gugatan praperadilan Roy Suryo. (Foto: RSS)

JAKARTA – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam pusaran kasus ijazah palsu di Jakarta baru-baru ini.

Upaya hukum kedua ini dipandang sebagai tindakan yang sangat tidak logis dan hanya akan menambah beban birokrasi peradilan tanpa landasan hukum yang kuat.

Rivai menilai bahwa pengulangan permohonan tersebut menunjukkan adanya ambiguitas argumentasi dari pihak pemohon dalam menghadapi substansi perkara.

Perspektif kritis melihat fenomena ini bukan sekadar perjuangan hak, melainkan potensi eksploitasi instrumen hukum demi menjaga panggung opini publik tetap memanas.