KPK Kantongi Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Juni 2026

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang terus mengupayakan pemulihan aset negara dari para koruptor melalui mekanisme lelang barang rampasan. (Foto: RSS)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perolehan dana sebesar Rp39,8 miliar dari hasil lelang barang rampasan koruptor sepanjang periode Juni 2026 di Jakarta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dana tersebut bersumber dari penjualan berbagai aset mewah milik para terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meskipun angka ini terlihat signifikan secara nominal, publik memberikan kritik tajam karena nilai pemulihan tersebut dianggap masih sangat jauh dari total kerugian negara sesungguhnya yang mencapai angka triliunan rupiah.

Lembaga antirasuah ini pun didesak untuk lebih progresif dalam mengejar aset tersembunyi agar proses lelang tidak hanya menjadi seremoni pengembalian dana dalam jumlah kecil dibandingkan dampak kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.