JAKARTA PUSAT – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Jakarta Pusat yang dipicu oleh tuduhan pencurian sepihak dan berujung pada aksi pemerasan senilai Rp50 juta.
Tindakan main hakim sendiri ini menunjukkan arogansi pemberi kerja yang mengabaikan supremasi hukum dengan cara menahan kemerdekaan orang lain secara ilegal demi keuntungan finansial.
Mirisnya, meski salah satu orang tua korban dilaporkan telah menyerahkan sejumlah uang, para pelaku masih enggan melepaskan korban yang mengindikasikan bahwa tuduhan pencurian tersebut hanyalah kedok untuk melakukan intimidasi.
Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja, di mana perselisihan di lingkungan kerja justru diselesaikan melalui jalur premanisme ketimbang prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.





