JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mendeklarasikan tanggal 10 Muharam sebagai “Lebaran Anak Yatim dan Difabel” di Jakarta guna mendorong tradisi kepedulian sosial yang lebih masif di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan menjadikan momentum spiritual Muharam sebagai gerakan kolektif untuk memperhatikan kelompok rentan secara berkelanjutan melalui pendekatan budaya keagamaan.
Namun, deklarasi simbolis ini memicu catatan kritis mengenai efektivitasnya dalam menyelesaikan akar masalah kemiskinan dan minimnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang sering kali terabaikan di luar hari besar.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada seremoni tahunan, melainkan juga harus memperkuat regulasi struktural yang menjamin hak-hak dasar anak yatim dan kaum difabel secara nyata.





