JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini menyandang status tersangka di Jakarta agar mereka tidak ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan Din Syamsuddin ini memicu diskursus kritis mengenai bagaimana instrumen hukum seringkali digunakan secara selektif untuk menyasar individu-individu yang konsisten berada di garis oposisi pemerintah.
Langkah pasang badan tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap apa yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi pendapat, mengingat kasus ijazah ini telah lama menjadi polemik tanpa penyelesaian transparansi yang memuaskan publik.
Kehadiran tokoh nasional sebagai penjamin diharapkan mampu memberikan tekanan moral agar aparat penegak hukum tetap bertindak objektif dan tidak terjebak dalam kepentingan politik kekuasaan semata.




