Dendam Pribadi atau Pola Intimidasi Terstruktur Terhadap Aktivis?

Sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota intelijen militer dengan dalih dendam pribadi. (Foto: bbc.com)

JAKARTA – Pihak TNI melalui Oditurat Militer II-07 Jakarta mengeklaim bahwa aksi penyiraman air keras oleh empat personel BAIS terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, murni berlatar belakang dendam pribadi. Namun, narasi ini sulit diterima secara logis mengingat status pelaku sebagai anggota intelijen strategis yang seharusnya memiliki disiplin ketat. Penggunaan dalih individu sering kali menjadi mekanisme pelindung bagi institusi guna menghindari tanggung jawab komando. Sulit memisahkan profil korban sebagai aktivis HAM dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara tersebut.

Rekam jejak kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia menunjukkan pola serupa: pelaku lapangan diproses, namun aktor intelektual jarang tersentuh. Pelibatan empat personel militer terlatih dalam aksi kriminal terhadap warga sipil mengindikasikan adanya mobilisasi kekuatan yang melampaui urusan personal. Pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang merasa terganggu oleh advokasi korban. Tanpa penyelidikan independen yang transparan, label dendam pribadi hanya memperpanjang impunitas dan mencederai integritas penegakan hukum militer terhadap hak asasi manusia.