JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Dokumen tuntutan yang disiapkan tim jaksa mencapai ketebalan fantastis hingga 1.597 halaman guna mengurai secara detail dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Besarnya berkas tuntutan ini menjadi cermin betapa karut-marutnya tata kelola proyek teknologi di kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas moral bangsa.
Publik kini menanti apakah ambisi modernisasi sekolah yang digadang-gadang Nadiem selama ini memang tulus untuk kemajuan siswa atau sekadar menjadi lahan bancakan birokrasi yang terstruktur.





