Permendag Nomor 12 Tahun 2026 Terbit: Kendali Ekspor atau Ancaman Daya Saing?

Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta, tempat diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026 yang memperketat aturan ekspor nasional. (Foto: RSS)

JAKARTAJAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 untuk memperketat pengendalian ekspor komoditas strategis guna menjaga stabilitas pasokan domestik di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil dengan dalih melindungi kepentingan nasional dan menekan fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasar dalam negeri yang kian tidak menentu.
Namun, kebijakan proteksionisme ini menuai kritik tajam karena dianggap berpotensi menghambat daya saing produk lokal di pasar internasional.

Para pengamat menilai bahwa pengetatan ekspor tanpa indikator yang transparan justru dapat memicu ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.
Selain itu, regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban birokrasi baru yang berisiko menyuburkan praktik rente dalam pengurusan izin operasional.

Pemerintah dituntut untuk segera membuktikan bahwa aturan ini benar-benar efektif menjaga stok nasional dan bukan sekadar instrumen kontrol yang merugikan neraca perdagangan.
Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini diprediksi hanya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor ekspor di masa mendatang.