JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Jakarta guna membentengi anak-anak dari ancaman ruang digital yang semakin masif dan berbahaya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan daring yang sehat bagi generasi muda Indonesia di tengah maraknya konten negatif dan eksploitasi siber.
Namun, publik patut bertanya apakah regulasi ini mampu menjawab tantangan teknis perlindungan data yang kompleks tanpa mekanisme pengawasan yang benar-benar ketat di lapangan.
Kebijakan ini mengamanatkan penyedia platform digital untuk memperketat filter konten serta membatasi akses bagi pengguna di bawah umur secara sistematis.
Meskipun bertujuan mulia, implementasi aturan ini seringkali terbentur oleh lemahnya kontrol pemerintah terhadap raksasa teknologi global yang mendominasi ruang digital nasional.
Tanpa keberanian menjatuhkan sanksi yang tegas, PP Tunas dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas yang gagal memberikan proteksi privasi bagi anak-anak Indonesia.
Keamanan digital anak pada dasarnya memerlukan integrasi teknologi mutakhir dan edukasi literasi yang mendalam, bukan sekadar dokumen birokratis formal.
Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan bahwa kebijakan ini merupakan solusi konkret, bukan sekadar langkah reaktif di tengah meningkatnya angka kejahatan daring pada anak.





