BEKASI – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyerahkan santunan manfaat jaminan sosial kepada Nur Ainia, seorang korban kecelakaan kereta api di Bekasi, sebagai bentuk respons formal atas musibah yang menimpa pekerja tersebut.
Langkah penyerahan bantuan yang dilakukan secara seremonial ini memicu kritik mengenai efektivitas jaminan sosial yang sering kali baru terlihat menonjol ketika melibatkan kehadiran pejabat tinggi negara di depan kamera.
Publik mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem keamanan transportasi dan keselamatan kerja secara sistemik, alih-alih hanya berfokus pada seremoni penyerahan hak yang memang sudah seharusnya diterima oleh peserta.
Kehadiran jajaran menteri dan direksi dalam menangani kasus individual ini dinilai sebagai langkah pencitraan jika tidak dibarengi dengan reformasi perlindungan tenaga kerja yang lebih proaktif dan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.





