Target Pendapatan Negara Naik 12 Persen, Cukai Minuman Manis Jadi Sorotan

Sidang kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi XI DPR RI terkait target pendapatan negara dan kebijakan cukai baru. (Foto: RSS)

JAKARTA – JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun depan melalui optimalisasi pajak dan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Langkah agresif ini memicu kritik tajam karena dinilai sebagai jalan pintas pemerintah untuk menambal kas negara dengan membebankan pungutan tambahan langsung kepada konsumen di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Kenaikan target yang signifikan tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang selama ini menjadi tumpuan konsumsi domestik.

Kebijakan ekstensifikasi cukai ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada angka pendapatan semata, melainkan wajib dibarengi dengan transparansi pengelolaan dana yang mampu dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat.