JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan di Jakarta baru-baru ini bahwa pengemudi ojek online (ojol) telah sepakat untuk dialihkan statusnya menjadi pelaku usaha mikro atau UMKM guna memperjelas posisi mereka dalam ekosistem ekonomi digital.
Langkah ini memicu gelombang kritik karena dianggap sebagai upaya sistematis pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk melegalkan peniadaan hubungan kerja formal yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan sosial.
Dengan menyematkan label UMKM, beban risiko bisnis kini sepenuhnya dipindahkan ke bahu pengemudi secara mandiri tanpa adanya kepastian upah minimum maupun tunjangan ketenagakerjaan yang layak.
Kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi siasat untuk membungkus eksploitasi dalam narasi kemandirian usaha, sembari melepaskan tanggung jawab korporasi terhadap hak-hak normatif para mitra pengemudi.





