Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus sindikat perdagangan bayi internasional yang melibatkan jaringan ke Singapura. (Foto: RSS)

JAKARTA – Lima terdakwa sindikat perdagangan orang internasional dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta pekan ini.

Tuntutan ini diberikan atas tindakan keji mereka yang terbukti memperdagangkan puluhan bayi ke luar negeri demi meraup keuntungan finansial pribadi tanpa memedulikan hak asasi manusia.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 34 bayi diduga telah menjadi korban eksploitasi sindikat ini, di mana 10 bayi di antaranya dijual ke Singapura seharga S$18.000 atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Namun, tuntutan 10 tahun ini memicu kritik tajam karena dinilai tidak sebanding dengan trauma mendalam korban serta praktik komodifikasi manusia yang mengancam kedaulatan perlindungan anak di Indonesia.