JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras bahwa barang subsidi yang nantinya disalurkan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDPM) dilarang keras untuk diperjualbelikan demi menjamin keadilan distribusi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif pemerintah dalam memutus rantai spekulan, meskipun publik masih mempertanyakan sejauh mana ketegasan ini mampu membendung kebocoran distribusi yang sudah menjadi penyakit menahun di sistem birokrasi kita.
Prabowo menekankan bahwa KDPM harus berfungsi sebagai jalur distribusi resmi bagi rakyat kecil, namun tanpa adanya mekanisme pengawasan digital yang transparan, kebijakan ini berisiko hanya akan menjadi retorika politik di tengah lemahnya integritas aparatur di tingkat desa.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya memberikan imbauan moral, melainkan harus segera merumuskan sanksi konkret bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan barang bersubsidi tersebut agar tidak berakhir sebagai ladang korupsi baru.





