PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, secara resmi menyederhanakan proses perizinan bagi pengembang guna mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah sekitar IKN pada pekan ini.
Meskipun bertujuan mengurangi backlog hunian, kebijakan “karpet merah” bagi pengembang ini patut dipertanyakan efektivitasnya dalam menjamin standar kualitas bangunan bagi masyarakat kecil.
Pemkab PPU jangan hanya terfokus pada kemudahan administratif, namun juga wajib memperketat pengawasan lapangan agar para pengembang tidak mengabaikan fasilitas umum demi menekan biaya produksi.
Tanpa adanya audit berkala dan sanksi tegas, relaksasi izin ini berisiko hanya menguntungkan pihak swasta sementara warga MBR terjebak dalam hunian yang tidak layak huni dalam jangka panjang.





