PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) agar tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes TF, terkait aksi pemukulan terhadap warga sipil di Padang meski kasus pidananya dikabarkan berakhir damai.
Penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian dalam ranah pidana tidak seharusnya menggugurkan kewajiban institusi untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik profesi terhadap perwira yang bertindak arogan.
LBH menilai bahwa penghentian kasus tanpa sanksi etik hanya akan memperkuat budaya impunitas di tubuh kepolisian dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat luas.
Pihak kepolisian dituntut untuk bersikap transparan serta tegas dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang demi menjaga marwah institusi Polri dari persepsi negatif publik.





