JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meminta para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh wilayah Jakarta untuk mulai mengajarkan praktik pemilahan sampah kepada peserta didik demi menyukseskan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam karena dianggap hanya membebankan tanggung jawab pelestarian lingkungan kepada institusi pendidikan tanpa adanya jaminan penyediaan sarana tempat sampah terpilah yang memadai di sekolah-sekolah.
Langkah mendidik anak usia dini tersebut dinilai tidak akan efektif apabila pemerintah daerah belum mampu membenahi sistem manajemen pengolahan sampah di tingkat hilir yang hingga saat ini masih sering tercampur dan tidak terkelola dengan baik.
Pramono menegaskan bahwa kesadaran sejak dini adalah kunci keberhasilan jangka panjang, namun tanpa dukungan infrastruktur yang nyata, instruksi ini berisiko hanya menjadi beban administratif baru bagi para pendidik di tengah darurat sampah Jakarta.





