KPK Geledah Biro Jasa Bali Terkait Kasus Pemerasan Izin WNA

Tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA di Bali. (Foto: RSS)

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa di Bali guna mendalami kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang turut menyeret nama institusi di bawah kepemimpinan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mencium adanya praktik pungutan liar yang masif dan terorganisir dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian yang seharusnya bersih dari tindakan koruptif.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka serta menyita barang bukti fantastis berupa aset dan uang tunai senilai Rp17,5 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus cerminan rapuhnya sistem pengawasan internal dalam membendung praktik culas yang merusak citra pelayanan publik Indonesia di mata dunia internasional.