Kejagung Tahan Dadan Terkait Korupsi BGN: Benarkah Tak Semua SPPG Bermasalah?

Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: RSS)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dadan beserta sejumlah tersangka lainnya di Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendalami penyimpangan anggaran dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tindakan tegas telah diambil, pihak Kejagung justru mengeluarkan pernyataan defensif dengan menyebutkan bahwa tidak semua unit SPPG di Indonesia bermasalah dan memastikan penyidikan hanya fokus pada pihak yang memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum.

Sikap ‘pilih-pilih’ ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa klaim tersebut berpotensi menutupi celah pengawasan sistemik yang seharusnya diperketat sejak awal proyek strategis ini berjalan.

Publik kini mendesak agar Kejagung tidak hanya berhenti pada penahanan formalitas, melainkan berani membongkar tuntas akar korupsi di BGN tanpa terjebak pada narasi pengecualian yang justru memperlemah supremasi hukum.