SEOUL – Pengadilan Distrik Pusat Seoul secara resmi memerintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk membayar total ganti rugi sebesar 105 juta won atau setara Rp1,2 miliar kepada lima mantan tawanan Perang Korea atas penderitaan selama masa penahanan di Pyongyang.
Keputusan hukum ini dipandang secara kritis sebagai sebuah kemenangan simbolis yang hampa karena absennya mekanisme penegakan hukum yang mampu memaksa rezim Korea Utara untuk melakukan pembayaran nyata.
Langkah peradilan ini juga menyoroti pengabaian sistematis yang dialami para veteran selama puluhan tahun, di mana hak-hak mereka seringkali dijadikan komoditas politik tanpa adanya solusi finansial yang konkret.
Hingga saat ini, putusan tersebut hanya dianggap sebagai catatan sejarah moral di tengah kebuntuan diplomatik yang semakin memperkecil peluang para korban untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.




