JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan yang melibatkan bos tambang Samin Tan di Jakarta guna membongkar jaringan mafia sumber daya alam yang selama ini merugikan negara.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat betapa karut-marutnya pengawasan sektor pertambangan nasional yang seolah memberikan ruang bagi para elit untuk menguras kekayaan bumi Indonesia secara ilegal.
Penambahan tersangka ini seharusnya tidak hanya berhenti pada formalitas prosedur, melainkan harus menjadi momentum untuk menyisir tuntas aktor-aktor intelektual lainnya yang masih bersembunyi di balik regulasi yang tumpang tindih.
Publik kini menanti keberanian Kejagung untuk bertindak tanpa pandang bulu agar skandal Samin Tan ini tidak berakhir menjadi sekadar catatan hitam tanpa adanya perbaikan sistemik dalam tata kelola tambang yang lebih transparan.




